Sumsel

Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kalangan Pemprov Sumsel, Gubernur Sebut Sudah Masanya

Maman Suparman | 12 September 2025, 17:26 WIB
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kalangan Pemprov Sumsel, Gubernur Sebut Sudah Masanya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) mulai melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan kerja mereka.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pergeseran jabatan ini dilakukan secara bertahap dengan menekankan aspek kinerja dan profesionalitas, bukan transaksi jabatan.

“Sudah masanya, secara undang-undang saya berhak melakukan rotasi maupun mutasi jabatan. Namun pelaksanaannya bertahap, tidak sekaligus banyak. Bisa satu, dua, atau tiga jabatan terlebih dahulu,” kata Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (12/9/2025).

Herman Deru menegaskan kembali sikapnya sejak awal memimpin bahwa rotasi-mutasi di Pemprov Sumsel tidak boleh dicederai praktik jual beli jabatan.

Baca Juga: 6.009 Tenaga Honorer Pemprov Sumsel Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Penilaian, kata dia, murni berdasarkan kinerja, sikap, produktivitas, serta kebutuhan percepatan pembangunan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Selama enam bulan ke depan masih ada percepatan yang harus dilakukan. Kalau memang butuh tambahan anggaran, kita lihat. Tapi kalau justru orangnya yang tidak mampu bekerja, maka akan kita ganti,” tegasnya.

Meski begitu, Herman Deru belum merinci kapan rotasi berikutnya akan dilakukan. Namun, ia memastikan kebijakan ini akan berlanjut hingga seluruh jabatan strategis diisi sesuai kebutuhan organisasi.

Saat ini, di lingkungan Pemprov Sumsel terdapat tujuh jabatan kepala dinas dan satu jabatan asisten yang masih kosong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini membuat proses rotasi dan mutasi dianggap mendesak untuk memastikan roda birokrasi berjalan optimal.

“Mutasi ini bukan semata formalitas. Tujuannya agar percepatan pembangunan di Sumsel bisa berjalan dengan baik dan masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Herman.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia