Karhutla Sumsel Turun 55 Persen, Ogan Ilir dan Muba Masih Jadi Zona Merah

AKURAT.CO SUMSEL Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat mengalami penurunan signifikan pada periode Januari–Agustus 2025.
Berdasarkan data Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), total area terbakar mencapai 1.416,9 hektare, turun 55,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 3.160,3 hektare.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan KLH, Ferdian Kristanto, mengatakan faktor curah hujan serta penerapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Sumsel dan Jambi berperan penting dalam menekan angka karhutla.“
Kondisi lahan masih relatif basah, bahkan ada yang terendam, sehingga meminimalisir potensi kebakaran,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ferdian menjelaskan, karhutla di Sumsel tahun ini mayoritas terjadi di lahan mineral dengan luas 1.381,9 ha, turun 23,1 persen dari 1.796,3 ha pada 2024.
Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Paling Murah Rp10,3 Juta per Suku
Sementara itu, lahan gambut hanya terbakar 35 ha, anjlok 97,4 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 1.364 ha.
“Secara umum turun, tapi lahan mineral tetap mendominasi. Ini yang harus diantisipasi ke depan,” jelasnya.
Berdasarkan sebaran wilayah, kebakaran terbesar sepanjang 2025 terjadi di Ogan Ilir dengan luasan 317 ha, disusul Musi Banyuasin (Muba) seluas 314 ha yang terdiri dari 305,2 ha mineral dan 8,9 ha gambut.
Daerah lain yang juga mencatat karhutla cukup besar adalah Ogan Komering Ulu (OKU) dengan 190,4 ha dan Musi Rawas seluas 151,7 ha.
Jika dibandingkan tahun lalu, tren penurunan terlihat jelas. Pada 2024, Ogan Ilir mencatatkan 320,6 ha, sementara Muba bahkan mencapai 534,9 ha termasuk 1.167,1 ha di lahan gambut.
“Di Ogan Ilir, kebakaran umumnya dipicu aktivitas pembukaan kebun palawija. Faktor angin dan ketersediaan bahan bakar alami membuat api cepat meluas,” tambah Ferdian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








