Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme di Kawasan Wisata BKB

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memastikan akan menindak tegas setiap aksi premanisme, pemalakan, dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata, menyusul kasus dugaan pemalakan terhadap YouTuber Om Mobi di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di ruang publik dan destinasi wisata yang menjadi wajah kota.
“Seluruh bentuk aksi premanisme, pemalakan, dan pungli akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujar Nandang, Selasa (29/7/2025).
Merespons keluhan masyarakat dan sorotan media, Polda Sumsel segera mengerahkan satuan-satuan operasional untuk melakukan patroli dan penindakan secara intensif. Patroli rutin akan ditingkatkan, baik secara terbuka maupun tertutup, di kawasan BKB dan sekitarnya.
Baca Juga: Perusahaan di Sumsel yang Lalai Atasi Karhutla Terancam Sanksi dan Ganti Rugi
Ditsamapta Polda Sumsel akan melakukan patroli terbuka secara intensif pada siang dan malam hari, sementara Subdit Jatanras Ditreskrimum menggelar patroli tertutup dan operasi hunting guna memburu pelaku premanisme dan tindak kejahatan lainnya.
“Kami juga telah memerintahkan jajaran Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I untuk memperketat pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan responsif,” jelas Nandang.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau saluran pengaduan resmi kepolisian lainnya.
“Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Nandang menutup dengan menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan wisata yang menjadi etalase daerah.
“Premanisme tidak punya tempat di Sumsel. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









