Perusahaan di Sumsel yang Lalai Atasi Karhutla Terancam Sanksi dan Ganti Rugi

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi lahan yang terbukti lalai dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dikenai sanksi tegas, termasuk ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pernyataan itu disampaikan Hanif saat menghadiri Apel Siaga dan Simulasi Penanganan Karhutla di Griya Agung Palembang, Selasa (29/7/2025). Ia menyoroti pentingnya keterlibatan langsung perusahaan dalam pemadaman titik api yang muncul di area konsesi masing-masing.
“Kalau ada api di konsesi, maka perusahaan itu wajib segera bertindak. Jangan tunggu sampai besar dan jadi bencana,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, sanksi yang dikenakan tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga potensi ganti rugi yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penanganan Karhutla.
Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Perintah Presiden Prabowo, Penanganan Karhutla Sumsel Harus Maksimal dan Tegas
“Jika perusahaan terbukti tidak memiliki kesiapan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan. Saat ini saja, ganti rugi dari kasus-kasus kebakaran yang sudah berlalu tercatat lebih dari Rp18 triliun,” ungkap Hanif.
Tak hanya itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum di Sumatra Selatan untuk tak ragu bertindak terhadap pelaku pembakaran, termasuk jika dilakukan oleh oknum dari korporasi.
“Kebakaran ini bisa terjadi kalau ada yang membakar. Kami minta Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel jangan ragu mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Meski begitu, Hanif mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumsel yang dinilai cukup berhasil mengendalikan karhutla, terutama dalam menjaga tinggi muka air di lahan gambut seluas 2,1 juta hektare.
“Sumsel relatif stabil, itu hasil kerja keras pemerintah daerah dan semua pihak yang menjaga air gambut tetap tinggi,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





