Lima Rumah Terbakar Hebat di Jakabaring Palembang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman di Jalan HM Ryacudu, Lorong Suasana, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Jumat (21/2) malam.
Akibat kebakaran tersebut lima bangunan yang mayoritas terbuat dari kayu terbakar, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, AKP Fitri, membenarkan kejadian ini. "Iya betul mas, semalam ada peristiwa kebakaran di lokasi TKP tersebut," ujar AKP Fitri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api pertama kali muncul sekitar pukul 23.30 WIB dari sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Musa.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang kemudian menyebabkan percikan api dan dengan cepat menyambar bangunan lainnya.
"Mulanya, warga sekitar melihat kepulan asap dari salah satu kontrakan. Tak lama kemudian, api membesar dan menjalar ke bangunan lainnya," ungkap AKP Fitri.
Baca Juga: BP3MI Sumsel Telusuri Keluarga Indriati, PMI yang Meninggal di Malaysia
Akibat kejadian ini, lima bangunan terdampak, terdiri dari dua rumah yang hangus terbakar, dua rumah lainnya mengalami kerusakan, serta satu bangunan mushola, yaitu Mushola Bundo Kandung.
Rumah-rumah yang terdampak dihuni oleh warga bernama Musa, Topan, Johan, dan Darwin.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari, setelah petugas pemadam kebakaran mengerahkan 10 unit mobil pemadam, dibantu warga sekitar.
AKP Fitri mengimbau masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk yang rawan kebakaran, untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum tidur atau bepergian.
"Pastikan kompor sudah dimatikan dan lepaskan perangkat elektronik yang tidak digunakan, seperti charger HP yang masih terhubung, untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," pesannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









