Harga LPG 3 Kg Resmi Naik, Begini Penjelasan Sekda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG tabung 3 kg di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya Rp 15.650 menjadi Rp 18.500 per tabung.
Kenaikan harga ini telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dengan nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (9/1/2025).
"Penetapan HET sebesar Rp 15.650 telah berlaku selama lebih dari tujuh tahun sejak 29 Desember 2017, tanpa adanya penyesuaian harga yang signifikan," katanya, Kamis (9/1/2025).
Dalam SK tersebut, juga dijelaskan harga jual di pangkalan dengan radius 60 km dari filling station (SPBE) yang akan dibanderol dengan harga Rp 12.750 per tabung.
Baca Juga: Gubernur Terpilih Herman Deru Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel
Ongkos angkut ke pangkalan untuk jarak 60 km ditetapkan Rp 3.439 per tabung, dengan margin distribusi di pangkalan sebesar Rp 2.500 per tabung untuk distribusi 50 tabung per hari. Setelah pembulatan, HET diputuskan menjadi Rp 18.500 per tabung.
Bagi pangkalan dengan radius lebih dari 60 km dari SPBE, ongkos angkut akan mengalami penambahan sebesar Rp 172 per tabung untuk setiap kelipatan 10 km tambahan. Pangkalan yang berada di daerah perairan atau dengan medan berat, seperti perbukitan dan jalan buruk, juga akan dikenakan biaya tambahan Rp 4.000 per tabung untuk faktor kesulitan transportasi.
Edward Candra berharap penyesuaian harga ini akan membantu memastikan subsidi LPG tetap tepat sasaran. Selain itu, dengan kenaikan ini, diharapkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada LPG sebagai bahan bakar dapat tetap mendukung perekonomian daerah.
"Saya juga mengimbau kepada Hiswana Migas untuk tetap menjaga kelancaran pasokan LPG di seluruh wilayah Sumsel, agar program subsidi ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat," kata Edward. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









