Jaga Keamanan Pasca Pilkada, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Bijak di Media Sosial

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi Ryacudu, menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Dalam upaya memastikan Pilkada berjalan damai, Andi meminta seluruh jajaran kepolisian yang bertugas untuk mendekati masyarakat secara langsung melalui pendekatan door to door.
“Kuncinya adalah komunikasi efektif antara aparat keamanan, pemda, dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Menurut Andi, meski situasi keamanan pada hari H Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), dinilai aman dan terkendali, tantangan terbesar kini adalah menjaga ketenangan pasca-pemilihan.
Untuk itu, Andi mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyaring informasi yang tersebar di media sosial mengenai hasil Pilkada, karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyelesaikan proses perhitungan suara.
“Pilihan mungkin berbeda, namun setelah menggunakan hak pilih, kita harus memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara untuk menyelesaikan proses penghitungan suara. Mari tunggu hasil resmi yang akan ditetapkan pada pleno,” jelas Andi.
Baca Juga: Diancam, Pria Ini Nekat tusuk Korban Pakai Pedang! Ini Motif Sebenarnya
Senada dengan pernyataan Kapolda, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dan isu-isu sensitif yang marak beredar di media sosial. Ia menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum diteruskan, agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah.
“Hati-hati terhadap hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial dengan bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” imbuh Sunarto.
Tak hanya itu, Sunarto juga mengingatkan anggota kepolisian yang bertugas untuk tetap menjaga netralitas. Ia memastikan bahwa anggota Polri yang terbukti tidak netral atau terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024.
“Anggota Polri yang terbukti tidak netral akan menghadapi sanksi pidana serta sanksi kode etik, guna memastikan Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan bermartabat,” tegasnya. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







