Sama-Sama Menyalip, Pengendara Motor dan Mobil Adu Kambing di Jembatan Musi 6

AKURAT.CO SUMSEL Tiga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palembang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jembatan Musi 6, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga murid tersebut, WP (16), AA (16), dan MF (15), mengalami nasib nahas saat motor mereka bertabrakan dengan mobil berpelat BG 53 R yang dikendarai oleh Dede (35).
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika ketiga pelajar tersebut berboncengan melintas dari arah Ilir menuju Ulu.
Saat mencoba menyalip kendaraan di depannya, motor yang dikendarai oleh Wisnu tiba-tiba bertabrakan dengan mobil dari arah berlawanan. Akibatnya, ketiga siswa terjatuh dengan kondisi motor terbalik.
"Benar, kecelakaan terjadi di Jembatan Musi 6 antara pengendara sepeda motor dan mobil," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty melalui Kanit Laka, Iptu Ar Sikakum.
Menurut Ar Sikakum, pengendara sepeda motor diduga hendak menyalip dari arah berlawanan sebelum bertabrakan dengan mobil yang juga mencoba menyalip.
"Insiden tersebut terjadi karena pengendara motor dan mobil keduanya mencoba menyalip, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari," jelasnya.
Baca Juga: KPU Sumsel Tetapkan DPT Pilkada 2024, Lima Kabupaten Alami Penurunan
Akibat insiden ini, dua dari tiga pelajar mengalami patah kaki. Wisnu dan Adib mengalami patah pada kaki sebelah kanan, sementara Fahrul hanya mengalami luka lecet di kaki kanan.
"Ketiganya masih berstatus pelajar SMK kelas 10 dan 11," tambah Iptu Ar Sikakum.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Pos Laka Pakjo. Pihak kepolisian juga telah memeriksa pengendara mobil untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa pengendara mobil yang terlibat,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









