Pemprov Sumsel Bakal Jembatani Proses Legalitas Pelantikan Pejabat di 17 Kabupaten/kota

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjadi penghubung bagi 17 Kabupaten/Kota, terkait proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tak hanya OKU Selatan, tetapi juga sejumlah daerah di Indonesia mengalami pembatalan SK yang serupa, termasuk tiga Kabupaten di Sumsel, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Baca Juga: Ini Rentetan Anggaran di DPRD Sumsel, Sampai Puluhan Miliar
Menyikapi perkembangan tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi dari Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmatullah, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (4/5/2024).
"Dengan pembatalan ini, proses pelantikan akan dimulai dari awal, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memastikan bahwa proses ini akan ditangani melalui OPD terkait," jelas Fatoni.
Disamping itu, Pj Gubernur ikut menyoroti rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, yang akan segera didiskusikan lebih lanjut, terutama terkait dengan aspek legalitas yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
Sekda OKU Selatan, M. Rahmatullah, pada kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya.
Salah satunya adalah tindak lanjut terhadap pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, serta persiapan pelaksanaan Pilkada dan perkembangan aktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan.
"Kami berharap agar Pak Gubernur dapat membantu dalam memfasilitasi masalah ini karena terdapat pejabat seperti camat dan lurah yang masih kosong, yang berdampak langsung pada keterhubungan dengan masyarakat," urainya.
Mengenai dengan dana Pilkada, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan sebanyak 40 persen dan akan menyalurkan 60 persen sisanya di tahun ini.
M. Rahmatullah juga menguraikan bahwa telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan TNI Polri terkait hal tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan penjabaran APBD terkait kewajiban Kabupaten OKU Selatan. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









