Libur Panjang, Samsat Palembang Beri Perpanjangan Untuk Wajib Pajak

AKURAT.CO SUMSEL Selama 4 Hari, kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumsel tutup, hal tersebut karena libur nasional dan cuti bersama pada 8 hingga 11 Februari 2024.
"Karena Hari libur Nasional Isra mikraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek. Kantor Operasional Pelayanan Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumsel tutup sementara," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Kamis (8/2/2024).
Libur tersebut merupakan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Jelang Imlek, Harga Cabai di Palembang Naik 2 Kali Lipat
"Sedangkan, pada hari pencoblosan pada tanggan 14 Februari operasional Samsat juga akan tutup," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada hari libur mendapatkan perpanjangan hingga Senin (12/2/2024) nanti.
"Wajib pajak (WP) ini tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan tapi jika senin masih belum bayar maka akan dikenakan sanksi dan denda," tutupnya. (kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









