Sumsel

Lecehkan Korban dan Mengancam Video Akan Disebarkan, Sopir Travel di Laporkan ke Polrestabes Palembang

Haris Ma'ani | 13 Agustus 2024, 17:17 WIB
Lecehkan Korban dan Mengancam Video Akan Disebarkan, Sopir Travel di Laporkan ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang sopir travel berinisal VV dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Mardiana yang didampini orang tua korban menceritakan kejadian tersebut saat korban NRPH (16) sedang menaiki mobil travel dari Kabupaten Empat Lawang menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, sopir travel tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi korban dan meraba-raba dada korban.

Kejadian tersebut semakin memprihatinkan karena pelaku merekam aksi bejatnya dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika NRPH tidak mau menjadi pacarnya.

Akibatnya, korban merasa tertekan dan trauma, yang membuatnya segera melapor kepada orang tua dan kuasa hukumnya setelah insiden itu.

"Lantas klien saya menurutinya. Usai melakukan aksi senonoh itu klien saya langsung melaporkan ke orang tuanya serta ke saya, diduga karena trauma. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dan ditangkap oleh pihak kepolisian," kata Mardiana, Selasa (13/8/2024).

Mardiana menyampaikan harapannya agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Mardiana.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Mardiana. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 82 UU 17/2016 mengenai kejahatan perlindungan anak.

"Kami akan mengirimkan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto