K-MAKI Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Sekda OKU yang Diduga Tak Netral

AKURAT.CO SUMSEL Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2024).
Aksi ini meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel segera mencopot Darmawan Irianto dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten OKU.
Menurut informasi yang diterima K-MAKI, Darmawan Irianto diduga melanggar netralitasnya sebagai ASN dengan menghadiri dan membuka acara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Kami meminta Pj Gubernur Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Sekda OKU yang terlibat dalam acara paslon jelas menunjukkan sikap tidak netral. Kami minta agar jabatan Sekda tersebut dicopot," ujar Koordinator aksi K-MAKI, Feri Kurniawan.
Bonni, salah satu orator dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa kehadiran Sekda OKU di acara politik tersebut merupakan indikasi jelas dari ketidaknetralan.
Baca Juga: Viral Jambret Terekam CCTV di Palembang, Pelaku Berhasil Gasak Kalung Emas
"Sejauh ini, belum ada tindakan konkret dari Pj Bupati OKU atau Pj Gubernur Sumsel. Ini menunjukkan kegagalan dalam penegakan aturan," katanya.
Bonni Belitong juga menyoroti pernyataan sebelumnya dari Sekda Sumsel yang berjanji akan menindak tegas ASN yang tidak netral. Menurutnya, tidak ada bukti konkret dari janji tersebut.
"Jika Pj Gubernur Sumsel tidak mengambil tindakan, kami akan mengangkat masalah ini ke Kemendagri. Kami tidak ingin pesta demokrasi kami terganggu oleh oknum ASN yang tidak netral," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Sunarto yang mewakili Pj Gubernur Sumsel. Sunarto menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi peserta aksi dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta KPU sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai laporan dan melakukan evaluasi serta tindakan yang diperlukan," ujarnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









