Sumsel

Dituduh Selingkuh oleh Suaminya, Istri di Palembang Jadi Korban KDRT

Deni Hermawan | 22 Agustus 2024, 17:35 WIB
Dituduh Selingkuh oleh Suaminya, Istri di Palembang Jadi Korban KDRT

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang berinisial DK terancam hukuman penjara setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tri Wijiyantie.

Pelaku tega menganiaya korban dengan cara memukul dan melempar gelas hingga menyebabkan luka-luka di bagian kepala dan tubuh.

KDRT ini bermula dari tuduhan perselingkuhan yang diutarakan suami terhadap istrinya, yang berujung pada tindakan kekerasan di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Kamis dini hari (22/8/2024).

Tri Wijiyantie mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya bersama suaminya sedang makan malam di luar bersama anak mereka.

"Pada awalnya, Pak, suami saya mengajak saya dan anaknya makan malam di luar. Namun, kami tidak setuju satu sama lain, sehingga dia menuduh saya selingkuh," kata Tri Wijiyantie dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: BEM Sumsel Desak DPRD Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Demokrasi Sedang Sekarat

Lanjutnya mengaku, dirinya langsung menjawab dengan kalimat kalau tidak ada bukti jangan asal tuduh. Bahkan dirinya pun menjawab kalau suaminya lah yang selingkuh.

"Suami saya langsung melempar gelas dan memukulnya dengan tangannya karena tidak senang. sampai mengalami luka-luka dan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Tri Wijiyantie. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 44 KUHP mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami telah menerima laporan dari pelapor Tri Wijiyantie. Laporan tersebut akan dikirim ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki lebih lanjut," katanya. (Deny Wahyudi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto