Sumsel

PTPS Palembang Diharap Pahami Regulasi dan Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Deni Hermawan | 9 November 2024, 21:00 WIB
PTPS Palembang Diharap Pahami Regulasi dan Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Dengan dilantiknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Palembang diharapkan dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.

“Pengawas TPS diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, mereka adalah ujung tombak dalam jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).

Tugas pengawas TPS, lanjutnya, tidak hanya mengawasi jalannya pemungutan suara, tetapi juga harus dapat memberikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila terdapat prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi.

Baca Juga: 13.185 Pengawas TPS Siap Awasi Pemilu 2024 di Sumsel

"Dengan pemahaman yang mendalam tentang peraturan, PTPS dapat mendeteksi dan menghindari kemungkinan pelanggaran yang terjadi di lapangan," tambahnya.

Setelah pelantikan ini, Bawaslu Kota Palembang berharap PTPS dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, mereka diharapkan menjalin komunikasi yang intensif, baik dengan KPPS maupun jajaran pengawas Pemilu di tingkat yang lebih tinggi, untuk memastikan seluruh proses Pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai ketentuan.

"Pengawas TPS harus selalu berkoordinasi dengan baik, baik dengan KPPS maupun dengan pengawas Pemilu yang ada di atasnya secara berjenjang," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto