Bawaslu Sumsel: Medsos Kampanye Pilkada Sumsel Wajib Nonaktif di Masa Tenang

AKURAT.CO SUMSEL Penonaktifan akun media sosial (Medsos) kampanye Pilkada Sumsel 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Dalam pasal 45, diatur bahwa partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka. Ini berarti, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun di media sosial selama masa tenang," ujar Ketua bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (23/11/2024).
Kurniawan memperingatkan bahwa pelanggaran terkait kampanye di luar jadwal yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk bagi calon kepala daerah (cakada).
Aturan ini tercantum dalam Pasal 63 yang menegaskan larangan bagi paslon dan tim kampanye untuk melakukan kampanye di luar jadwal, masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: Masa Tenang! KPU Sumsel: Para Paslon Sudah Diberi Waktu untuk Kampanye
"Kami telah menyampaikan imbauan ini secara langsung kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye mengenai akhir masa kampanye," kata Kurniawan.
"Seluruh aktivitas kampanye, seperti pertemuan langsung, pertemuan terbatas, diskusi, dan debat publik, tidak lagi diperbolehkan selama masa tenang," lanjutnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengimbau agar tim kampanye melakukan penurunan atribut secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
"Kami meminta seluruh atribut kampanye diturunkan. Masa kampanye sudah berakhir sehingga mulai tanggal 24 hingga 27 November tidak boleh ada materi kampanye yang terlihat di ruang publik," jelas Andika. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









