Sumsel

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp11 Miliar, Anggota Koperasi Unit Desa Datangi Polda Sumsel

Haris Ma'ani | 30 Juli 2024, 18:30 WIB
Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp11 Miliar, Anggota Koperasi Unit Desa Datangi Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Terkait dugaan penggelapan dana koperasi Rp 11 miliar yang dilakukan oleh dua orang terlapor, puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel, Selasa (30/7/2024).

Diketahui kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terhadap digaan kasus penggelapan dana koperasi yang diduga dilakukan oleh dua orang terlapor, berinisial WI selaku Ketua Koperasi dan SA.

"Kami datang untuk meminta kejelasan dari pihak Polda terkait dugaan kasus uang koperasi yang digelapkan oleh dua orang terlapor sebesar Rp 11 milyar," ujar Rustandi Adriansyah, selaku kuasa hukum anggota KUD.

Dikatakan Rustandi, kasus tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun. Tetapi, sampai saat ini  masih belum ada kejelasan.

"Kami meminta agar penyidik Polda Sumsel segera menangkap kedua terlapor dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya kedua terlapor sempat ditangkap dan ditahan selama dua puluh hari.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Sebut Sosialisasi Personal Bacakada Boleh Dilakukan, Kampanye Resmi Mulai September

"Namun setelah itu mereka dibebaskan, dengan alasan tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa kedua terlapor bersalah," ungkapnya.

Masih kata Rustandi bahwa bukti-bukti sudah cukup jelas untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

"Kami minta agar kedua terlapor kembali ditangkap dan diproses terang Rustandi. Tadi kami sudah bertemu Dirkrimum Polda Sumsel, insya Allah bulan Agustus akan dilakukan gelar perkara," katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, sambung Rustandi agar kasus tersebut menemukan titik terang.

"Semoga kasus ini segera selesai, dan kedua terlapor ditangkap. Kemudian, uang yang digelapkan kedua terlapor segera dikembalikan," tandasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto