Harapan Baru Honorer Pemprov Sumsel, Gubernur Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan angin segar bagi para pegawai non-ASN yang sebelumnya belum beruntung dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengusulkan 6.120 formasi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
Usulan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 800/10555/BKD.I/2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum mendapatkan formasi.
“Benar, surat usulan tersebut telah ditandatangani Pak Gubernur dan telah dikirimkan ke BKN serta Kemenpan-RB,” ujar Kepala BKD Sumsel, H. Ismail Fahmi, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2025).
Ismail merinci, dari total 6.120 formasi yang diusulkan, terdiri dari 2 orang pelamar tenaga kesehatan, 3.615 orang tenaga teknis, 378 pelamar jabatan tampungan, dan 2.125 orang dari kategori tenaga guru.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Palembang yang Wajib Dicoba, Bukan Cuma Pempek!
Langkah proaktif ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sumsel dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer. Sebelumnya, para pegawai non-ASN telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, di ruang tamu Sekda. Dalam pertemuan tersebut, Edward menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian masalah honorer secara sistematis.
“Terhadap persoalan PPPK ini, kita sudah bersurat ke BKN dan Menpan-RB. Kita juga mempertanyakan soal pengangkatan PPPK paruh waktu serta menyampaikan adanya 900 formasi yang masih kosong. Saat ini kita menunggu regulasi teknis dari pusat,” jelasnya.
Ia memastikan, Gubernur Sumsel tidak tinggal diam dan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian status pegawai honorer.
“Pak Gubernur sangat serius. Kita sudah patuhi aturan tidak merekrut honorer baru, mengikuti proses seleksi PPPK, hingga optimalisasi formasi. Semuanya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



