Sumsel

UKB Palembang Resmi Bebas Sanksi, Bisa Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

Maman Suparman | 19 Februari 2025, 22:00 WIB
UKB Palembang Resmi Bebas Sanksi, Bisa Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

AKURAT.CO SUMSEL Setelah enam bulan berada dalam status pembinaan, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya dapat beroperasi kembali tanpa pembatasan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi yang dikenal sebagai "Kampus Merah" tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah evaluasi yang melibatkan Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II.

Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Palembang, Polisi: Tidak Ada Pengalihan Lalu Lintas

Serta Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi. Evaluasi ini mencakup pembahasan bersama pada 23 Januari 2025 serta verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan UKB yang dilakukan pada 10 Februari 2025.

Dengan dicabutnya sanksi ini, surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

UKB Palembang kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi setiap semester kepada Kemendikbud Ristek melalui L2DIKTI Wilayah II.

Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan bahwa pencabutan sanksi administrasi UKB telah resmi dilakukan.

“Sudah (dicabut),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Terkait izin penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq memastikan bahwa UKB kini telah mendapat lampu hijau untuk kembali menjalankan aktivitas akademiknya secara normal.

“Iya, sudah diizinkan,” tambahnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia