Kontroversi Bandara IMIP di Morowali, Diresmikan Era Jokowi, Beroperasi Tanpa Imigrasi dan Bea Cukai

AKURAT. CO SUMSEL - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini tengah menjadi sorotan publik.
Terlebih usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara tersebut sebagai anomali lantaran tak memiliki perangkat negara di dalamya.
Baik itu pihak penerbangan, Imigrasi maupun Bea Cukai.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Amanda Manopo Hamil Anak Pertama dari Kenny Austin
Sederet kejanggalan dan kontroversi bandara IMIP pun menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali anggota dewan yang menyebut ini merupakan bentuk kelalaian negara.
Diresmikan Era Jokowi
Baca Juga: 4 Hal Krusial yang Wajib Diketahui Sebelum Menambahkan Aditif Anti Oli
Salah satu kejanggalan yang paling disorot adalah bandara ini telah cukup lama beroperasi, bahkan sejak era Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Beberapa sumber menyebut bandara ini pun diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019.
Dikelola Swasta di Bawah DJPU
Berdasarkan keterangan tertulis di laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).
Menurut data resmi Hubud, nama bandara ini adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Kelas bandara dikategorikan sebagai 'non-kelas' dengan status operasi 'khusus' dan penggunaan 'domestik'.
Adapaun otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Baca Juga: Pengusaha Kemplang Palembang Diduga Korban Perampokan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
Kapasitas dan Fasilitas Teknis Bandara IMIP
Bandara IMIP memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix.
Bandara ini dilengkapi dengan landasan (PCN) di level 68/F/C/X/T, menunjukkan bahwa runway mampu mendukung pesawat dengan bobot tertentu.
Apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T).
Untuk keamanan pendaratan, ada runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
Jenis pesawat kritikal (critical aircraft) yang bisa dioperasikan adalah Embraer ERJ-145ER, dan menurut data Hubud, Airbus A-320 juga tercatat sebagai jenis pesawat yang beroperasi di bandara ini.
Baca Juga: Sinopsis Air Mata Mualaf, Drama Religi Terbaru Dibintangi Acha Septriasa
Disebut Kelalaian Negara
Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.
Hal ini dipandang aneh bahkan dinilai sebagai kelalaian negara oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh.
Ia pun mendesak pemerintah, khususnya Kemenhub, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






