SIM Hilang Tak Lagi Repot, Begini Cara Mengurusnya Secara Mudah dan Cepat

AKURAT.CO SUMSEL Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali membuat panik, terutama bagi masyarakat yang masih aktif berkendara setiap hari.
Namun kini, proses pengurusan SIM yang hilang jauh lebih mudah dan efisien berkat layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia.
Masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor polisi.
Dengan sistem modern yang sudah terintegrasi secara nasional, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan baik secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun secara online melalui aplikasi resmi.
Syarat Mengurus SIM Hilang
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
Fotokopi SIM yang hilang (jika tersedia).
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Cuaca Mendung Bikin Malas Kerja? Ini 5 Hal yang Bisa Bikin Suasana Kantor Tetap Nyaman dan Produktif
Hasil tes kesehatan dan tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk.
Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang di Satpas
Datangi kantor Satpas terdekat sesuai domisili.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon.
Lakukan proses foto dan perekaman sidik jari.
Bayar biaya penggantian SIM sesuai jenisnya.
SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.
Biaya Penggantian SIM Hilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penggantian SIM hilang adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pemeriksaan.
Selain datang langsung, masyarakat kini dapat mengurus SIM hilang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Login menggunakan NIK dan nomor SIM lama.
Pilih menu Perpanjangan/Penggantian SIM.
Unggah dokumen seperti KTP, surat kehilangan, hasil tes kesehatan, dan foto terbaru.
Lakukan pembayaran melalui virtual account.
SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









