Sumsel

SIM Hilang Tak Lagi Repot, Begini Cara Mengurusnya Secara Mudah dan Cepat

Maman Suparman | 12 November 2025, 10:00 WIB
SIM Hilang Tak Lagi Repot, Begini Cara Mengurusnya Secara Mudah dan Cepat

AKURAT.CO SUMSEL Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali membuat panik, terutama bagi masyarakat yang masih aktif berkendara setiap hari.

Namun kini, proses pengurusan SIM yang hilang jauh lebih mudah dan efisien berkat layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia.

Masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor polisi.

Dengan sistem modern yang sudah terintegrasi secara nasional, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan baik secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun secara online melalui aplikasi resmi.

Syarat Mengurus SIM Hilang

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.

Fotokopi SIM yang hilang (jika tersedia).

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: Cuaca Mendung Bikin Malas Kerja? Ini 5 Hal yang Bisa Bikin Suasana Kantor Tetap Nyaman dan Produktif

Hasil tes kesehatan dan tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk.

Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang di Satpas

Datangi kantor Satpas terdekat sesuai domisili.

Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon.

Lakukan proses foto dan perekaman sidik jari.

Bayar biaya penggantian SIM sesuai jenisnya.

SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.

Biaya Penggantian SIM Hilang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penggantian SIM hilang adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pemeriksaan.

Selain datang langsung, masyarakat kini dapat mengurus SIM hilang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

Login menggunakan NIK dan nomor SIM lama.

Pilih menu Perpanjangan/Penggantian SIM.

Unggah dokumen seperti KTP, surat kehilangan, hasil tes kesehatan, dan foto terbaru.

Lakukan pembayaran melalui virtual account.

SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia