Sumsel

Pelayanan SKCK dan SIM Polrestabes Palembang Libur Natal, Cek Jadwalnya di Sini

Maman Suparman | 24 Desember 2025, 18:15 WIB
Pelayanan SKCK dan SIM Polrestabes Palembang Libur Natal, Cek Jadwalnya di Sini

 

AKURAT.CO SUMSEL Bagi masyarakat Kota Palembang yang berencana mengurus administrasi kepolisian dalam waktu dekat, harap segera menyesuaikan jadwal.

Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menyambut libur Natal 2025 dan cuti bersama.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri terkait hari libur nasional. Namun, masyarakat diminta teliti melihat perbedaan tanggal operasional antara layanan SKCK dan layanan SIM agar tidak terkendala di kemudian hari.

Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP NP Nasution, menjelaskan bahwa operasional pembuatan maupun perpanjangan SKCK akan dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut.

"Pelayanan SKCK tutup mulai tanggal 25 hingga 27 Desember 2025. Hal ini menyusul libur Natal dan cuti bersama," ujar Nasution, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Ketahuan Masuk Rumah Warga di Sukabangun, Pria Asal Muba Nyaris Dimassa Usai Sembunyi di Bawah Ranjang

Bagi warga yang membutuhkan SKCK untuk keperluan kerja atau pendidikan, layanan akan kembali dibuka normal pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Berbeda dengan SKCK, layanan Satpas SIM Polrestabes Palembang memiliki skema libur yang sedikit berbeda namun tetap krusial untuk diperhatikan.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menekankan adanya masa tenggang bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tepat di hari libur.

Layanan SIM akan ditutup pada 25 - 26 Desember 2025 (Libur Natal) dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru)

Pihak Satlantas memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan pada rentang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

"Kami imbau masyarakat memanfaatkan masa tenggang tersebut. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru lagi," tegas AKBP Finan. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia