Biar Ngak Penasaran! Cek Disini Berapa Besaran Gaji dan Tugas yang Mesti Dijalankan Petugas KPPS Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Di balik riuhnya persiapan jelang Pemilihan Umum 2024, satu tahapan perekrutan petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kini menjadi perhatian masyarakat.
Banyak yang penasaran, seberapa besar nominal gaji bagi petugas KPPS Pemilu 2024? Rupanya menjadi petugas KPPS Pemilu memang menawarkan kesempatan finansial yang tak bisa dianggap enteng.
Akan tetapi, keuntungan tersebut mesti diiringi tanggung jawab besar dalam menghitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Dibutuhkan 181.895 Petugas KPPS di Sumsel, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya!
Peran petugas KPPS Pemilu 2024 tidak main-main, dengan total tujuh anggota yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS.
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dilansir dari situs resmi KPU, saat ini mengalami kenaikan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya, 2019.
Ketua KPPS Pemilu 2024 dipastikan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara anggota KPPS Pemilu 2024 mendapat Rp1.100.000. Perbedaan angka yang cukup mencolok dari nominal gaji pada Pemilu 2019.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan kewajiban yang mesti dijalankan.
Jadwal Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum Pemilu 2024 digelar atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, KPPS akan dibubarkan selambat-lambatnya setelah dua bulan usai pemungutan suara. Periode pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan pada 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Situs resmi KPU menyatakan bahwa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Nominal tersebut mengalami penaikan dari Pemilu 2019, yaitu petugas KPPS menerima gaji sebesar Rp550.000 untuk ketua dan Rp500.000 untuk anggota.
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Calon pendaftar petugas harus mempertimbangkan tugas dan wewenang saat resmi menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 selain mengetahui gaji dan masa kerjanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 30 Ayat 1 dan 2 menetapkan bahwa petugas KPPS bertanggung jawab untuk:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, dan dalam situasi di mana peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Petugas KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Petugas KPPS juga akan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bertugas juga untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang untuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Petugas KPPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan wewenang tersebut, petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki kewajiban untuk:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Untuk menindaklanjuti dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Berwenang menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang tersegel, yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Petugas KPPS juga akan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








