ASN Bisa WFA Tanpa Tunggu Surat Edaran Baru, Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat diterapkan tanpa harus menunggu penerbitan surat edaran (SE) baru.
Seluruh instansi pemerintah kini memiliki kewenangan untuk menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi masing-masing karena payung hukumnya telah tersedia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pelaksanaan WFA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Instansi pemerintah sebenarnya sudah dapat menerapkan WFA. Jadi, tidak perlu menunggu surat edaran baru karena dasar hukumnya sudah jelas," ujar Rini, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Kritik Itu Menyelamatkan, Tapi Jangan Berubah Jadi Fitnah
Rini mengatakan, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk mengatur pola kerja sesuai karakteristik tugas dan layanan yang dijalankan.
Sebagai contoh, Kementerian PANRB sebelumnya menerapkan WFA setiap Rabu, namun kini mengubah jadwal menjadi setiap Jumat mengikuti penyesuaian kebijakan internal.
Meski memberikan keleluasaan kepada instansi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, pelaksanaan WFA dinilai tidak menurunkan produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian PANRB meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin. Ke depan, laporan tersebut direncanakan dikirim setiap dua bulan sebagai bahan evaluasi nasional.
"Kami berharap seluruh instansi menyampaikan laporan secara berkala agar implementasi WFA dapat dievaluasi secara menyeluruh," kata Rini.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan WFA tidak diukur dari kehadiran fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan hasil kerja yang dihasilkan. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan sektor pelayanan publik yang bersifat esensial.
Menurut Rini, layanan seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat memerlukan pengaturan khusus agar kualitas layanan tetap terjaga meskipun menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




