Sumsel

Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Dinyatakan Salahi Wewenang MK, Hanya Tangani PHPU

Deni Hermawan | 31 Maret 2024, 21:00 WIB
Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Dinyatakan Salahi Wewenang MK, Hanya Tangani PHPU

NAKER.NEWS, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sulit untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini disebabkan karena MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan di luar ranah PHPU.

Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut sudah keluar dari batas kewenangan MK.

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa perselisihan suara saja," ujarnya dilansir dari Akurat.Co, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Siapa Imam Sholat Tarawih di Masjid Agung Palembang Hari Ini, Minggu 31 Maret 2024? Cek Disini

Dhifla menyoroti fokus gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 3 yang lebih menitikberatkan pada pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, serta dugaan campur tangan pemerintah yang tidak didasarkan pada fakta yang kuat.

Dia menegaskan bahwa gugatan semacam itu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lebih lanjut, Dhifla menegaskan bahwa gugatan yang tidak diselesaikan pada proses pencalonan berarti paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak untuk maju sebagai kontestan dalam Pemilihan Presiden 2024.

"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto