Sumsel

Jam Kerja ASN Sumsel Selama Ramadan 2026 Dipangkas 1 Jam, Apel Pagi Ditiadakan

Kurnia | 14 Februari 2026, 15:32 WIB
Jam Kerja ASN Sumsel Selama Ramadan 2026 Dipangkas 1 Jam, Apel Pagi Ditiadakan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemprov Sumsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan penyesuaian ini bertujuan memberi ruang fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap pengaturan jam kerja ini dapat membantu ASN menjalankan ibadah dengan baik, namun pelayanan publik tetap harus maksimal,” ujar Edward, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar kondisi fisik dan konsentrasi kerja pegawai tetap terjaga selama Ramadan. Meski terdapat pengurangan jam kerja, seluruh perangkat daerah diminta menjaga disiplin serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan responsif.

Berlaku Sejak 1 Ramadan

Penyesuaian jam kerja ini akan mulai diterapkan sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat melalui keputusan Kementerian Agama RI. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga: Disdik Palembang Atur Jam Belajar Selama Ramadan 2026, Tiap Mapel Dipangkas 10 Menit

Jam kerja dibedakan antara perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam masuk pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yakni pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam operasional pada Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB guna memberi kesempatan pegawai pria melaksanakan salat Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan selama Ramadan kegiatan apel pagi setiap Senin maupun apel gabungan perangkat daerah ditiadakan.

Ia menjelaskan, secara umum terjadi pengurangan waktu kerja sekitar satu jam dibanding hari biasa. Namun demikian, kepala perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan target kinerja pemerintahan tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami meminta seluruh perangkat daerah tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan, meskipun ada penyesuaian jam kerja,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan pelayanan publik dapat berjalan selaras sepanjang Ramadan 1447 Hijriah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia