Resmi! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

AKURAT.CO SUMSEL KPU secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno pengesahan presiden dan wakil presiden di Gedung KPU RI.
"Dalam pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Hasyim, Rabu (24/3/2024).
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Telah Selesai, Prabowo Ingin Fokus Memikirkan Masa Depan Bangsa
Mereka juga telah memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/052024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPU RI," tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menguvapkan berita acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih telah ditandatangani seluruh pimpinan KPU RI.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan setiap rangkap ditantandangi oleh Ketua dan Anggota KPU," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





