Dituduh Cepu Polisi, Seorang Ketua RT di Palembang Dibacok Oleh Warga

AKURAT.CO SUMSEL Diduga dituduh informan atau cepu polisi, seorang Ketua RT di Palembang dibacok oleh seorang warga setempat yang berinisial DI.
Insiden tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan Hermanto, kejadian bermula ketika dirinya sedang berjalan tidak jauh dari rumah. Saat itu, ia bertemu dengan pelaku di Jalan KH Azhari.
Tanpa peringatan, pelaku yang datang dari arah belakang langsung menebasnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Awalnya, saya berjalan tidak jauh dari rumah dan bertemu terlapor. Tanpa sebab, pelaku yang datang dari arah belakang menebas saya menggunakan parang," ujar Hermanto, Kamis (16/5/2024).
Hermanto menambahkan, setelah menebasnya, pelaku langsung menuduhnya sebagai informan atau "cepu" polisi.
"Saya langsung jawab bukan, tapi pelaku tetap menebas saya tanpa basa-basi. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan saya," ungkap Hermanto.
Akibat serangan tersebut, Hermanto mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Penyelundupan 106.400 Benih Lobster Senilai Rp16 Miliar Berhasil Digagalkan Polda Sumsel
Usai kejadian, Hermanto segera mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Hermanto.
Laporan Hermanto telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Laporan tersebut akan diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan pelaku. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









