Sumsel

Penyelundupan 106.400 Benih Lobster Senilai Rp16 Miliar Berhasil Digagalkan Polda Sumsel

Deni Hermawan | 16 Mei 2024, 17:10 WIB
Penyelundupan 106.400 Benih Lobster Senilai Rp16 Miliar Berhasil Digagalkan Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyelundupan 106.400 ekor benih lobster senilai sekitar Rp16 miliar berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut diungkap di Jalan Tanjung Api-api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Banyuasin, pada Selasa (14/5/2024).

Benih lobster yang diselundupkan terdiri dari 106.085 ekor lobster pasir dan 315 ekor benih lobster mutiara.

Seluruhnya dikemas dalam 16 box styrofoam dan diangkut menggunakan mobil carry pick up dari Provinsi Bengkulu. 2 pelaku, Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), keduanya warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, turut diamankan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Banyuasin.

"Dari informasi yang kami dapat, ada upaya penyelundupan benih lobster di Banyuasin. Lalu, Anggota Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi tersangka," ujar Bagus.

Baca Juga: Memahami Tugas, Fungsi, dan Peran ASN: Kunci Sukses bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2024

Para pelaku mengaku mendapat upah Rp1,5 juta per orang untuk setiap kali pengiriman.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, benih lobster yang disita telah dilepasliarkan di Pantai Klara, Lampung, dengan bantuan instansi terkait.

"Tadi malam benih lobster yang kami amankan sudah dilepasliarkan bersama dengan instansi terkait di Pantai Klara, Lampung," ujar Bagus.

Saat ini, Kedua pelaku ditahan di Polda Sumsel untuk pendalaman lebih lanjut terkait tujuan penyelundupan ini.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).

"Kami masih mendalami tujuan penyelundupan ini dengan meminta keterangan dari para tersangka," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto