Sumsel

Kasus Bidan ZN Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih

Deni Hermawan | 5 Juni 2024, 16:00 WIB
Kasus Bidan ZN Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih

AKURAT.CO SUMSEL Polres Prabumulih akhirnya menyerahkan berkas kasus Bidan berinisial ZN ke Kejari Prabumulih. Berkas tersebut dinyatakan lengkap, atau P21, oleh kejaksaan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dan ahli diperiksa, serta bukti-bukti dan dokumen-dokumen terkait dikumpulkan.

"Pada 20 Mei, kami telah menyerahkan tahap 1 berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," kata Endro, Rabu (5/6/2024).

Setelah melakukan beberapa perbaikan, pada (3/6/2024), penyidikan kasus Bidan ZN dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kajari Prabumulih.

"Hari ini, kami dari Polres Prabumulih, didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel, akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," lanjutnya.

Selanjutnya, kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. Tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439 atas tindak pidana di bidang kesehatan.

Baca Juga: Viral Dugaan Malpraktek Oleh Oknum Bidan Sekaligus Lurah di Prabumulih Sumsel Terus Diselidiki 

ZN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi, menggeledah rumah dan tempat praktiknya, serta menyita bukti-bukti. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ZN membuka praktik bidan mandiri dan memberikan layanan kesehatan tanpa izin resmi.

Ia diduga mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG, memberikan suntikan, obat, serta melayani rawat inap pasien di tempat praktiknya.

"ZN menggunakan identitas gelar sarjana untuk memberikan kesan sebagai tenaga kesehatan yang sah dan kompeten. Namun, faktanya, praktik kesehatannya tidak memiliki izin resmi," jelas Endro.

Sebagai informasi, Surat Izin Praktik (SIP) ZN diketahui telah habis masa berlakunya sejak 26 Juli 2020, dan Surat Tanda Register (STR) bidan ZN juga telah mati sejak 28 Januari 2017.

Tersangka rupanya pernah mendapat surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar menghentikan praktik ilegalnya sejak 18 Maret 2021. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto