Nyawa Ableh Hampir Melayang Usai Ditikam 3 Kali oleh Dikki

AKURAT.CO SUMSEL Antoni Steven alias Ableh (31), seorang warga Jalan Syeh Yahya Gang Remala 2 Kampung 2 Kelurahan Muara Enim, hampir kehilangan nyawanya setelah diserang dengan parang oleh seorang pelaku bernama Dikki Patra (22), warga H Pangeran Danal, pada Senin (8/7/2024).
Peristiwa tragis ini terjadi setelah teman korban, Ayub, menerima kabar bahwa Ableh sedang terlibat pertikaian dengan Dikki di Jalan KH Syeh Yahya.
Ayub segera menuju lokasi dan di sana mendapati Ableh tergeletak bersimbah darah, sementara Dikki masih memegang parang sepanjang sekitar 50 cm.
Ketika rekan-rekan korban tiba di tempat kejadian, Dikki berusaha menyerang mereka dengan parang tersebut, namun berhasil melarikan diri ke rumah Ketua RT setempat setelah Ayub memberitahu RT tentang kejadian tersebut.
Ableh kemudian dilarikan ke rumah sakit HM Rabain Muara Enim untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif atas luka-luka serius yang dialaminya.
Baca Juga: Jangan Sampai Keceplos, Inilah Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan kepada Siapapun
Keluarga korban tidak tinggal diam, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim untuk penanganan lebih lanjut.
AKBP Jhoni Eka Putra, Kapolres Muara Enim melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kejadian ini.
"Sebelum kejadian, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh Dikki," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Lalu, Pelaku sendiri mengakui perbuatannya yang mengakibatkan luka serius pada korban, dengan membacoknya sebanyak tiga kali di bagian leher, wajah, dan punggung.
"Setelah melakukan pengejaran dan berbagai upaya, tim operasional Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap Dikki di wilayah Kecamatan Muara Enim," katanya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan pendek milik korban, satu helai celana pendek hitam, dan satu buah parang dengan gagang plastik berukuran sekitar 50 cm.
Darmanson menambahkan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









