Sumsel

Daftar 11 Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Merah Putih yang Dilantik Presiden Prabowo

Maman Suparman | 17 September 2025, 18:18 WIB
Daftar 11 Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Merah Putih yang Dilantik Presiden Prabowo

AKURAT.CO SUMSEL Presiden RI Prabowo Subianto resmi merombak susunan Kabinet Merah Putih melalui reshuffle yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam perombakan ini, beberapa pejabat diberhentikan dengan hormat, sementara sejumlah nama baru dilantik untuk mengisi posisi strategis.

Beberapa pejabat yang diberhentikan antara lain Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN, Sulaiman Umar sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Hasan Nasbi dari Kepala PCO, serta AM Putranto dari Kepala Staf Kepresidenan.

Meski diberhentikan dari Kementerian BUMN, Erick Thohir kembali masuk kabinet dengan posisi baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Ia dilantik bersama 10 pejabat lainnya yang telah diambil sumpah jabatan langsung oleh Presiden Prabowo.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo yang diikuti seluruh pejabat baru.

Daftar Nama Pejabat yang Dilantik

Berikut sejumlah nama yang resmi dilantik Presiden Prabowo dalam reshuffle kabinet kali ini:

Djamari Chaniago – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)

 

Erick Thohir – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

 

Afriansyah Noor – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)

 

Farida Farichah – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop)

 

Rohmat Marzuki – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut)

 

Angga Raka Prabowo – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

 

M. Qodari – Kepala Staf Kepresidenan

 

Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian

 

Nanik Sudaryati Dayang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

 

Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

 

Sarah Sadiqa – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia