Sumsel

Soal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

Haris Ma'ani | 11 Juli 2024, 16:34 WIB
Soal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Pertamina Patra Niaga, dalam menanggapi rencana pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024, telah menegaskan kesiapannya untuk mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan.

Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan sepenuhnya menerapkan regulasi yang diberlakukan.

"Selama operasional, kami telah berusaha untuk mematuhi peraturan terbaru dalam penggunaan BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite. Kami juga aktif melakukan pendataan dengan QR Code untuk memastikan subsidi tepat sasaran," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, konsumsi harian BBM jenis Pertalite mencapai 18.216 Kilo Liter (KL) dan Biosolar sekitar 23.088 KL di wilayah Sumatera Selatan, menjadi dasar penting dalam pengaturan distribusi sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Matikan CCTV hingga Jerat Leher

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rencana pembatasan BBM bersubsidi dimulai 17 Agustus 2024.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan subsidi yang saat ini dinilai belum tepat sasaran.

Bahwa banyak sektor mengalami inefisiensi. Oleh karena itu, diharapkan anggaran akan dihemat dengan memperketat persyaratan pembelian BBM subsidi.

Selain mengurangi penggunaan BBM subsidi, pemerintah juga mendorong pengembangan bioetanol sebagai alternatif bahan bakar yang berasal dari sumber alami daripada bahan bakar fosil. (Kurnia)

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto