Sumsel

KPU Empat Lawang Tetapkan Nomor Urut, Duel Ketat Petahana vs Mantan Bupati Dimulai

Maman Suparman | 24 Maret 2025, 19:00 WIB
KPU Empat Lawang Tetapkan Nomor Urut, Duel Ketat Petahana vs Mantan Bupati Dimulai

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam pengundian nomor urut tersebut KPU Empat Lawang menetapkan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) dengan nomor urut 1 dan pasangan Joncik Muhammad-A Rifai (JM-Fai) dengan nomor urut 2.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa nomor urut ini sudah final dan akan digunakan dalam seluruh tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara.

"Proses pengundian nomor urut sudah dilakukan sesuai aturan. Dengan ini, paslon nomor urut 1 adalah HBA-Henny, sedangkan nomor urut 2 adalah JM-Fai. Setelah ini, paslon sudah dapat menggunakan nomor urut masing-masing dalam kampanye," ujar Eskan.

Baca Juga: Polres Empat Lawang Siagakan 167 Personel untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon

Setelah pengundian nomor urut, KPU Empat Lawang juga menggelar deklarasi damai yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh kedua paslon. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan jalannya PSU secara kondusif tanpa konflik antarpendukung.

Dengan penetapan ini, kedua paslon kini sudah bisa aktif berkampanye menggunakan nomor urut masing-masing.

Dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat Lawang, dua pasangan calon akan bersaing memperebutkan suara. Pasangan pertama adalah petahana Joncik Muhammad-A Rifai, yang mendapat dukungan dari mayoritas partai, termasuk PAN, PDIP, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, PSI, dan Garuda.

Sementara itu, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia