Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Provinsi Sumsel.
"Untuk anggarannya semua ada di belanja pegawai. Namun hingga kini belum ada usulan dari DPRD Provinsi Sumsel terkait hal tersebut," kata Yossi, Jumat (22/8/2025).
Yossi menjelaskan, setiap usulan kenaikan pendapatan bagi anggota dewan harus melalui prosedur resmi, dimulai dari pengajuan oleh pihak DPRD Sumsel atau Sekretariat Dewan (Sekwan). Setelah diajukan, usulan tersebut akan dikaji urgensinya dan dinilai oleh pihak independen sebelum dapat disetujui.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kenakan Rompi Oranye, Angkat Jempol Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
"Kalau kita harus ada dari penilai independen terlebih dahulu, untuk tunjangan. Namun untuk sementara ini belum ada usulan," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Sumsel diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2022.
Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.