Sumsel

Belum Ada Kenaikan Tunjangan, Gaji Anggota DPRD Sumsel Tetap Sesuai Pergub 2022

Maman Suparman | 22 Agustus 2025, 18:28 WIB
Belum Ada Kenaikan Tunjangan, Gaji Anggota DPRD Sumsel Tetap Sesuai Pergub 2022

AKURAT.CO SUMSEL Di tengah mencuatnya kabar kenaikan tunjangan anggota DPR RI, publik pun bertanya-tanya mengenai status tunjangan serupa di tingkat daerah.

Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Provinsi Sumsel.

"Untuk anggarannya semua ada di belanja pegawai. Namun hingga kini belum ada usulan dari DPRD Provinsi Sumsel terkait hal tersebut," kata Yossi, Jumat (22/8/2025).

Yossi menjelaskan, setiap usulan kenaikan pendapatan bagi anggota dewan harus melalui prosedur resmi, dimulai dari pengajuan oleh pihak DPRD Sumsel atau Sekretariat Dewan (Sekwan). Setelah diajukan, usulan tersebut akan dikaji urgensinya dan dinilai oleh pihak independen sebelum dapat disetujui.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kenakan Rompi Oranye, Angkat Jempol Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

"Kalau kita harus ada dari penilai independen terlebih dahulu, untuk tunjangan. Namun untuk sementara ini belum ada usulan," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Sumsel diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2022.

Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Pergub yang baru diterbitkan itu, tercantum ketentuan mengenai besaran fasilitas tambahan bagi pimpinan DPRD Sumsel.

Setiap anggota pimpinan akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp27,3 juta per orang per bulan, serta tunjangan transportasi senilai Rp15 juta per orang per bulan.

Ketentuan ini langsung menuai sorotan publik karena dianggap sangat tinggi dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia