15 Pemuda Palembang Terjebak di Kamboja, BP3MI Sumsel: Proses Pemulangan Terkendala Dokumen

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 15 pemuda asalPalembang yang sempat viral karena terlantar di Kamboja, kini dipastikan telah berada di bawah perlindungan pemerintah Indonesia.
Meski dinyatakan dalam kondisi sehat, proses pemulangan belasan warga Sumatera Selatan ini masih terganjal urusan administrasi keimigrasian yang kompleks.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, mengonfirmasi bahwa saat ini ke-15 pemuda tersebut sudah dievakuasi ke penampungan milik perwakilan RI di Kamboja.
"Kondisi mereka aman dan tetap bisa menjalin komunikasi dengan keluarga di tanah air. Saat ini fokus kami adalah pengurusan dokumen perjalanan karena mayoritas paspor mereka disita oleh pihak perusahaan di sana," ujar Waydinsyah saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Warning Anak Muda: Waspada Iming-Iming Kerja ke Luar Negeri
Waydinsyah menjelaskan, kepulangan para pemuda ini tidak bisa dilakukan secara instan. Mengingat status mereka sebagai pekerja migran non-prosedural, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Selain itu, kendala utama terletak pada izin keluar (exit permit) dari otoritas Kamboja.
"Prosesnya bisa memakan waktu 24 hari hingga satu bulan. Lamanya waktu ini juga dipengaruhi oleh banyaknya kasus serupa yang sedang ditangani pemerintah Indonesia dari berbagai provinsi lain," tambahnya.
Kasus ini kembali membuka tabir gelap sindikat pengiriman pekerja ilegal ke wilayah Kamboja, Laos, dan Myanmar. Berdasarkan temuan BP3MI, para korban kerap tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator atau pegawai restoran melalui media sosial.
Ironisnya, perekrut seringkali merupakan sesama warga negara Indonesia, bahkan orang dekat korban sendiri.
"Modusnya sangat meyakinkan di media sosial. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa kontrak resmi. Pastikan legalitas perusahaan ke Disnaker atau BP3MI terlebih dahulu," tegas Waydinsyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








