Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik dan Liburan Nataru

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersiap menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas jelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov diminta tegas tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik dan berlibur ke luar wilayah Sumatera Selatan.
Kebijakan ini ditegaskan bukan sekadar aturan administratif, melainkan penekanan pada integritas dan etikapenggunaan fasilitas negara.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas yang dibeli dari uang rakyat, dan penggunaannya harus selaras dengan tugas serta wilayah kerja ASN.
“Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat. Kalau dipakai untuk liburan atau mudik ke luar provinsi, jelas sudah keluar dari fungsi kedinasan,” ujar Apriyadi, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Belajar Tanpa Batas, Kampanye Literasi Inklusif UIN Raden Fatah Disambut Antusias Siswa SDN 114
Menurutnya, penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan rekreasi di luar daerah saat momentum libur panjang merupakan pelanggaran etika yang serius. Pembatasan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk bagi para pejabat struktural.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov Sumsel akan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat kontrol internal terhadap kendaraan dinas yang mereka kelola. Langkah ini diharapkan tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga menumbuhkan budaya disiplin di kalangan ASN.
Meskipun larangan berlaku ketat untuk kepentingan pribadi, Apriyadi menyebut Pemprov masih memberi ruang bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas resmi di dalam wilayah provinsi dengan dasar tugas kedinasan yang jelas.
“Kita ingin ASN memberi contoh yang baik. Integritas itu dimulai dari hal-hal kecil, termasuk cara menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya, menekankan pentingnya disiplin penggunaan fasilitas milik negara sebagai cerminan integritas.
Saat ini, Pemprov belum menerbitkan surat edaran khusus, namun penegasan lisan telah disampaikan secara massif dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan di lapangan.
Pengetatan ini diharapkan menjadi alarm bagi ASN agar fokus pada tanggung jawab kedinasan dan tidak menyalahgunakan fasilitas di tengah sorotan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







