Satreskrim Polrestabes Palembang kini membeberkan deretan barang bukti yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis di ruko Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian maupun hasil penelusuran selama pengejaran pelaku. Senjata tajam hingga pakaian yang masih berlumur darah termasuk di antaranya.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Harryo dalam rilis pers, Kamis (4/12/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya satu bilah pisau berbentuk sabit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, pakaian milik korban dan pelaku seperti celana jeans serta kaos krem milik Darma Kusuma, juga kaos ungu milik Yeni Suwandi.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kemplang di Palembang Karena Dendam Diusir dan Hidupi Pacar Berstatus Janda
Selain itu, polisi juga menemukan kaos biru merek Nike yang masih berlumuran darah, yang dipakai pelaku untuk mengelap tubuhnya usai menyerang korban, serta celana warna biru milik tersangka.
Tak hanya itu, ikut disita dua buah palu dan satu linggis yang diduga dipakai untuk merusak akses ruko, satu jam tangan hitam merk Rodan, tas jinjing hitam, dan sebuah paper bag biru milik tersangka.
Barang bukti lain berupa dua unit ponsel Samsung Galaxy A07 milik korban dan Realme C2 milik pelaku dua lembar STNK atas nama korban, serta satu flash disk juga diamankan sebagai barang bukti yang memperkuat proses penyidikan.
Kapolrestabes menyebut, barang-barang tersebut turut memperkuat konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
“Semua benda ini berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka saat merampok dan melukai korban,” tegasnya.
Atas tindakan keji yang dilakukannya, Dian Satria kini dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Ia dijatuhi Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, kemudian Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan berat yang berujung pada kematian.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut membuat pelaku terancam kurungan penjara maksimal hingga seumur hidup.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” kata Harryo.