Diduga Rebut HP, Wanita di Palembang Dianiaya Mantan Suami di Tempat Kerja

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita di Palembang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.
Korban bernama Ira Atika (44), warga Jalan Harapan, Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang, mengalami luka di bagian kepala, pipi, dan paha akibat pemukulan brutal pada Selasa (7/10/2025) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di tempat korban bekerja, sebuah laundry pakaian di kawasan Jalan Sukabangun II, Sukarami.
Diceritakan Ira, mantan suaminya datang secara tiba-tiba dan langsung meminta kembali handphone yang pernah diberikannya saat mereka masih berstatus suami istri.
“Dia datang minta HP yang dulu dibelikan, tapi saya nggak mau kasih karena di dalamnya masih banyak nomor penting,” ujar Ira saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Sudah Empat Kali Ditembak Polisi, Begal Palembang Janji Tobat dan Tak Akan Ulangi Perbuatannya
Penolakan Ira justru memicu amarah pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang paha korban dan bahkan memukul kepala korban menggunakan sandal.
“Saya dipukul terus, pakai tangan kosong, kepala juga kena sandal. Sakit sekali, saya sempat jatuh,” ungkapnya dengan wajah masih terlihat lebam.
Korban mengaku tidak menyangka mantan suaminya tega melakukan kekerasan fisik, karena selama ini hubungan keduanya berjalan cukup baik pasca bercerai. “Kami masih sering komunikasi, nggak pernah berantem lagi. Tapi kemarin tiba-tiba datang dan marah-marah,” katanya.
Meski handphone yang dipersoalkan merupakan pemberian dari pelaku sekitar setahun lalu, Ira menilai cara pelaku mengambil kembali barang tersebut sangat tidak manusiawi.
“Setelah saya dipukul, HP itu tetap dia ambil,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan LP/B/1405/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meskipun keduanya sudah bercerai. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









