Sumsel

Laka Lantas di Palembang, Pemotor Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata

Maman Suparman | 2 Oktober 2025, 16:19 WIB
Laka Lantas di Palembang, Pemotor Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata

AKURAT.CO SUMSELKecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Palembang dan menelan korban jiwa. Peristiwa nahas itu berlangsung di Jalan Brigjen Hasan Kasim, tepatnya di depan Ruko Makmur Jaya Motor, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni sepeda motor Suzuki Smash BG 3245 QM, sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 2527 ADU, serta bus pariwisata Mercedes Benz QITARABU B-7863-AC.

Akibat insiden ini, pengendara Suzuki Smash bernama Fadiah Rabiul Nada Mudia (28) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara pengendara Yamaha Jupiter Z, Michael Jacksen (21), hanya mengalami luka ringan di bagian kaki. Adapun sopir bus pariwisata, Ramdan Febriansyah (29), selamat dan kini tengah menjalani pemeriksaan polisi.

Baca Juga: Sepanjang 2025, BPBD Sumsel Catat 218 Kejadian Bencana, Ogan Ilir dan Palembang Tertinggi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat motor Suzuki Smash yang dikendarai Fadiah melaju dari arah Simpang Sapta Marga menuju Simpang Celentang.

Setibanya di lokasi, korban berusaha mendahului bus pariwisata dari sebelah kanan. Namun, motor korban berserempetan dengan motor Yamaha Jupiter Z yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat benturan tersebut, Fadiah terjatuh ke sisi kiri jalan dan terlindas ban belakang sebelah kanan bus pariwisata yang berada di depannya.

“Benar telah terjadi laka lantas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat terlindas bus pariwisata,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mewakili Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta.

Hermanto menjelaskan, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kelalaian korban saat mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan kondisi arus lalu lintas sekitar.

“Korban tidak memperhatikan ruang yang cukup ketika mendahului kendaraan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat, sementara sopir bus pariwisata diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh kendaraan yang terlibat kini juga sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk barang bukti sudah kita bawa ke Pos Laka. Proses penyelidikan masih berjalan,” tambah Hermanto. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia