Sumsel

Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp 6,1 Miliar

Maman Suparman | 19 September 2025, 18:15 WIB
Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp 6,1 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Bea Cukai Palembang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis dan pembagian tim.

Hasilnya, tim menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi pembongkaran barang dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan pemilik barang, ditemukan 4.440.780 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Nazwar, Jumat (19/9/2025).

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga: Tagih Hutang, Nenek 65 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Luka di Kening Usai Ditimpa Cangkir Es

Barang bukti serta pihak-pihak terkait kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Nazwar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di lapangan, mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ini komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Atas temuan ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia