Tertipu Beli Motor Bekas, Warga Palembang Rugi Rp10,5 Juta Usai Jual Emas

AKURAT.CO SUMSEL Pipit Ismayawati (44), warga Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian sepeda motor bekas yang dilakukan melalui platform marketplace.
Akibat kejadian ini, Pipit mengalami kerugian hingga Rp10,5 juta setelah menjual emas miliknya untuk membayar kendaraan tersebut.
Insiden bermula saat Pipit berniat membeli sepeda motor sebagai sarana transportasi anaknya untuk sekolah.
Ia kemudian menemukan iklan penjualan motor Honda Vario di salah satu marketplace dan menghubungi penjual yang mengaku bernama Riski.
Setelah melakukan komunikasi, Pipit diarahkan untuk melihat motor yang disebut berada di rumah adik ipar Riski di kawasan Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Baca Juga: Dugaan Penembakan Tiga Polisi, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Dinas Militer
Karena mengaku bekerja di Prabumulih, Riski tidak bisa hadir langsung dan hanya menginstruksikan korban untuk bertemu dengan seseorang bernama SS (26).
“Setelah lihat motor di lokasi, saya pergi ke pasar untuk menjual emas. Uangnya langsung saya transfer ke Riski,” ujar Pipit saat melapor ke polisi, Senin (21/7/2025).
Namun, setelah uang ditransfer, motor yang sudah dilihat Pipit tidak kunjung diserahkan. SS yang ditemui di lokasi mengaku tidak bisa menyerahkan motor karena dirinya juga belum menerima uang dari Riski.
“Saya hubungi Riski lagi, tapi nomornya sudah tidak aktif dan pesan tidak masuk. Baru saya sadar sudah tertipu,” kata Pipit kecewa.
SS yang juga turut datang ke kantor polisi sebagai saksi mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Riski. Bahkan, ia mengaku baru mengenal sosok tersebut setelah diajak berkomunikasi untuk menjual motornya.
“Dia nawar harga motor saya dari Rp15 juta jadi Rp14,5 juta. Katanya dia punya calon pembeli, tapi saya tidak tahu kalau dia bakal nipu,” jelas SS.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar AKBP Andrie. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







