Sumsel

Tertipu Beli Motor Bekas, Warga Palembang Rugi Rp10,5 Juta Usai Jual Emas

Maman Suparman | 21 Juli 2025, 16:56 WIB
Tertipu Beli Motor Bekas, Warga Palembang Rugi Rp10,5 Juta Usai Jual Emas

 

AKURAT.CO SUMSEL Pipit Ismayawati (44), warga Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian sepeda motor bekas yang dilakukan melalui platform marketplace.

Akibat kejadian ini, Pipit mengalami kerugian hingga Rp10,5 juta setelah menjual emas miliknya untuk membayar kendaraan tersebut.

Insiden bermula saat Pipit berniat membeli sepeda motor sebagai sarana transportasi anaknya untuk sekolah.

Ia kemudian menemukan iklan penjualan motor Honda Vario di salah satu marketplace dan menghubungi penjual yang mengaku bernama Riski.

Setelah melakukan komunikasi, Pipit diarahkan untuk melihat motor yang disebut berada di rumah adik ipar Riski di kawasan Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Baca Juga: Dugaan Penembakan Tiga Polisi, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Dinas Militer

Karena mengaku bekerja di Prabumulih, Riski tidak bisa hadir langsung dan hanya menginstruksikan korban untuk bertemu dengan seseorang bernama SS (26).

“Setelah lihat motor di lokasi, saya pergi ke pasar untuk menjual emas. Uangnya langsung saya transfer ke Riski,” ujar Pipit saat melapor ke polisi, Senin (21/7/2025).

Namun, setelah uang ditransfer, motor yang sudah dilihat Pipit tidak kunjung diserahkan. SS yang ditemui di lokasi mengaku tidak bisa menyerahkan motor karena dirinya juga belum menerima uang dari Riski.

“Saya hubungi Riski lagi, tapi nomornya sudah tidak aktif dan pesan tidak masuk. Baru saya sadar sudah tertipu,” kata Pipit kecewa.

SS yang juga turut datang ke kantor polisi sebagai saksi mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Riski. Bahkan, ia mengaku baru mengenal sosok tersebut setelah diajak berkomunikasi untuk menjual motornya.

“Dia nawar harga motor saya dari Rp15 juta jadi Rp14,5 juta. Katanya dia punya calon pembeli, tapi saya tidak tahu kalau dia bakal nipu,” jelas SS.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar AKBP Andrie. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia