Bawaslu Tangani Dua Laporan Dugaan Ketidaknetralan Kades dan ASN di PSU Pilkada Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menerima dua laporan dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2025.
Laporan tersebut berasal dari dua pasangan calon (paslon) peserta kontestasi.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua laporan telah diterima dan sedang diproses lebih lanjut. Laporan pertama menyangkut dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) yang disampaikan oleh paslon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
“Laporan dari paslon 01 terkait netralitas kepala desa telah kami rekomendasikan ke Pemerintah Daerah Empat Lawang, dan kini sedang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” kata Kurniawan, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, laporan kedua datang dari paslon nomor urut 02, Joncik Muhammad-Arifa’i, yang menyampaikan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
“Laporannya baru kami terima kemarin. Diduga ada simbol atau gestur yang mengarah ke salah satu paslon. Saat ini masih dalam proses penelusuran,” lanjutnya.
Baca Juga: Polres Empat Lawang Pastikan PSU Berjalan Kondusif, 31 TPS Rawan Tetap Dipantau Ketat
Selain dua laporan utama tersebut, Bawaslu juga sempat menerima aduan terkait pemilih yang diduga tidak menerima surat undangan resmi karena namanya dicoret dan digantikan oleh orang lain.
Menanggapi hal ini, Kurniawan menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam).
“Kasus itu sudah ditangani di level panwascam. Informasinya, sesama pemilih berinisiatif untuk bertukar tempat pemungutan suara,” terang Kurniawan.
Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperkenankan, karena setiap pemilih harus mencoblos sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat undangan resmi yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh pindah seenaknya. Harus sesuai DPT dan undangan resmi untuk menjaga keabsahan suara,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 7Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 8Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








