Sumsel

Empat Lawang Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur Daerah untuk PSU

Maman Suparman | 17 April 2025, 19:00 WIB
Empat Lawang Tetapkan 19 April 2025 Sebagai Hari Libur Daerah untuk PSU

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri, pada Senin, (14/4/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.

Penetapan hari libur tersebut juga merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mewajibkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Mantan Kekasih di Palembang Positif Konsumsi Zat Berbahaya

“Penetapan hari libur ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan partisipatif,” ujar Pj Bupati Pauzan Khoiri, Kamis (17/4/2025).

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan tersebut.

Surat edaran telah didistribusikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala dinas dan badan.

Meski ditetapkan sebagai hari libur, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tetap memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat krusial akan tetap berjalan.

Para kepala OPD diminta untuk menyusun jadwal piket agar pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia