Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui!

AKURAT.CO SUMSEL Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai dan berlangsung selama tiga hari, yakni pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Masa tenang ini ditetapkan sebagai periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, sebagaimana diatur dalam PKPU Pasal 27 Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal ini menjelaskan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa ini, peserta Pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga penyiaran, yang dilarang untuk menyiarkan berita atau konten yang berhubungan dengan kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Pasal 56 Nomor 15 Tahun 2023.
Meskipun masa tenang saat ini berlangsung selama tiga hari, jika Pemilihan Presiden 2024 berlangsung dalam dua putaran, maka masa tenang akan dilaksanakan dua kali.
Masa tenang putaran kedua direncanakan berlangsung dari Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, rangkaian Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, dimulai dari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Pada hari terakhir masa kampanye, ketiga pasangan calon memanfaatkannya dengan menggelar kampanye akbar.
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sama-sama menggelar kampanye di Jakarta.
Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), sementara Prabowo-Gibran menggelar kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih untuk berkampanye di Jawa Tengah, tepatnya di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









