Mager Bayar Pajak ke Samsat? Bayar Lewat Aplikasi Lebih Mudah, Ga Perlu Harus Antre

AKURAT.CO SUMSEL Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak kendaraan. Namun, ada banyak alasan mengapa banyak masyarakat yang tidak sering membayar pajak kendaraan.
Salah satu alasan paling umum mengapa orang tidak membayar pajak adalah malas dan sulit untuk pergi langsung ke Samsat. Padahal, saat ini, bayar pajak tidak perlu susah payah datang langsung ke Samsat.
Sebenarnya, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online. Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.
Untuk membayar pajak kendaraan hingga melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui SMS
Pemilik kendaraan hanya perlu mengetik kode provinsi dan kemudian mengikuti dengan plat nomor kendaraan. Dengan kata lain, jika plat nomor kendaraan bertuliskan "B 9999 ABC" alamatnya adalah Jakarta, kode yang harus diketik adalah "METRO(spasi)B9999ABC" dan kemudian dikirim ke "1717." Informasi tentang perpajakan akan segera dikirim setelah semuanya dilakukan dengan benar.
Namun, metode ini hanya dapat digunakan di beberapa provinsi. Akibatnya, pemilik kendaraan hanya dapat melakukan pengecekan pajak melalui SMS dan tidak dapat melakukan pembayaran melalui SMS.
2. Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi yang berkaitan dengan pajak adalah sinyal yang berasal dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi Signal tidak hanya melakukan pengecekan pajak tetapi juga menawarkan opsi pembayaran pajak kendaraan secara online dan menangani semua masalah yang berkaitan dengan perpajakan kendaraan.
Cara untuk menggunakan aplikasi ini sangat mudah, dengan melakukan beberapa hal di bawah ini.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
· Unduh aplikasi Signal.
· Login dan lakukan daftar diri.
· Lakukan pengisian formulir tentang data diri dan data kendaraan yang dimiliki.
· Lalu cek status pajak kendaraan anda.
· Jika ingin melakukan pembayaran, maka klik “pembayaran” yang ada di aplikasi.
3. Melalui Situs Resmi Samsat
Cara terakhir, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi perpajakan kendaraan mereka melalui situs web resmi Samsat. Untuk kasus di mana pemilik kendaraan berdomisili di Jakarta, alamat web resmi Samsat adalah "www.jakarta.go.ig/e-samsat."
Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi Samsat untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan cara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Enam Penerbangan di Bandara Palembang Terganggu, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








