Sumsel

Mager Bayar Pajak ke Samsat? Bayar Lewat Aplikasi Lebih Mudah, Ga Perlu Harus Antre

Editor Jateng | 29 Oktober 2023, 09:00 WIB
Mager Bayar Pajak ke Samsat? Bayar Lewat Aplikasi Lebih Mudah, Ga Perlu Harus Antre

AKURAT.CO SUMSEL Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak kendaraan. Namun, ada banyak alasan mengapa banyak masyarakat yang tidak sering membayar pajak kendaraan.

Salah satu alasan paling umum mengapa orang tidak membayar pajak adalah malas dan sulit untuk pergi langsung ke Samsat. Padahal, saat ini, bayar pajak tidak perlu susah payah datang langsung ke Samsat.

Sebenarnya, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online. Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Untuk membayar pajak kendaraan hingga melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui SMS

Pemilik kendaraan hanya perlu mengetik kode provinsi dan kemudian mengikuti dengan plat nomor kendaraan. Dengan kata lain, jika plat nomor kendaraan bertuliskan "B 9999 ABC" alamatnya adalah Jakarta, kode yang harus diketik adalah "METRO(spasi)B9999ABC" dan kemudian dikirim ke "1717." Informasi tentang perpajakan akan segera dikirim setelah semuanya dilakukan dengan benar.

Namun, metode ini hanya dapat digunakan di beberapa provinsi. Akibatnya, pemilik kendaraan hanya dapat melakukan pengecekan pajak melalui SMS dan tidak dapat melakukan pembayaran melalui SMS.

2. Melalui Aplikasi Signal

Aplikasi yang berkaitan dengan pajak adalah sinyal yang berasal dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi Signal tidak hanya melakukan pengecekan pajak tetapi juga menawarkan opsi pembayaran pajak kendaraan secara online dan menangani semua masalah yang berkaitan dengan perpajakan kendaraan.

Cara untuk menggunakan aplikasi ini sangat mudah, dengan melakukan beberapa hal di bawah ini.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

· Unduh aplikasi Signal.

· Login dan lakukan daftar diri.

· Lakukan pengisian formulir tentang data diri dan data kendaraan yang dimiliki.

· Lalu cek status pajak kendaraan anda.

· Jika ingin melakukan pembayaran, maka klik “pembayaran” yang ada di aplikasi.

3. Melalui Situs Resmi Samsat

Cara terakhir, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi perpajakan kendaraan mereka melalui situs web resmi Samsat. Untuk kasus di mana pemilik kendaraan berdomisili di Jakarta, alamat web resmi Samsat adalah "www.jakarta.go.ig/e-samsat."

Sebagai sebuah catatan, urusan perpajakan kendaraan yang terdapat di situr resmi Samsat untuk saat ini hanya bisa melakukan pengecekan saja dengan cara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
K
Editor
Kurnia