Sumsel

Pemprov Sumsel Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Muhammad Husni Mushonifi | 27 Oktober 2023, 18:30 WIB
Pemprov Sumsel Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

AKURAT.CO SUMSEL Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023 akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Samsat UPTB Palembang 1 turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Palembang seperti ke Pasar 16, Pasar Padang Selasa dan lain-lain untuk mensosialisasikan program tersebut.

"Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya pemutihan
pajak kendaraan ini," ujar Kepala UPTB Palembang I Firnaz Lustian saat Sosialisasi Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10/2023).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat mengetahui bahwa program ini akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.

"Kita terus menyebarkan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberi tahu msyarakat. Kami mendorong semua pihak untuk membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan di Sumsel. Sumsel Maju Untuk Semua.," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember mendatang.

"Untuk PKB dan BBN-KB, pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk PKB, bebas denda dan bunga pajak kendaraan. Jika ada tunggakan pajak dua tahun atau lebih, cukup bayar satu tahun (cukup bayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun pajak berjalan)," jelasnya.

Kemudian untuk BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak. Lalu pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

"Untuk realisasi pajak di Samsat Palembang 1 sudah 82 persen. Kami optimis bisa mencapai target, maka dengan sosialisasi turun langsung ke lapangan ini juga jadi upaya kita," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.