Dugaan Serobot Lahan Pemprov dan Polusi Batu Bara, Dizamatra Jadi Sorotan Publik

AKURAT.CO SUMSEL Nama PT Dizamatra Powerindo kembali mencuat setelah sederet persoalan lama dan baru kembali terungkap ke publik.
Perusahaan yang berada di bawah naungan Priamanaya Group itu disebut memiliki rekam jejak panjang terkait masalah lingkungan, penggunaan aset negara, hingga operasional yang dinilai tidak patuh aturan.
Salah satu persoalan yang kembali disorot adalah pencemaran debu batu bara dari pelabuhan Dizamatra di Muara Belida. Warga Desa Patra Tani sudah berkali-kali mengeluhkan dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas harian.
Meski kompensasi sempat diberikan perusahaan, warga menilai hal itu hanya solusi sementara dan tidak menyentuh perbaikan sistem yang menjadi sumber masalah.
Dizamatra juga terseret dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 2.000 m persegi yang berada di bawah pengelolaan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).
Lahan tersebut diduga bertahun-tahun dijadikan akses menuju pelabuhan perusahaan tanpa dasar izin yang sah.
Wacana skema sewa lahan sempat muncul sebagai langkah penyelesaian, namun sejumlah anggota DPRD Sumsel mengaku tidak mengetahui rencana itu, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional perusahaan tambang.
Baca Juga: Truk HD 100 Ton Bebas Melintas, DPRD Sumsel: Copot Oknum yang Main-Main dengan Keselamatan Rakyat
Isu semakin panas setelah mobilisasi alat berat menuju site Dizamatra di Desa Kebur, Merapi Barat, Kabupaten Lahat kembali terjadi. Pergerakan alat berat tersebut dilakukan oleh PT Putra Perkasa Abadi (PPA), perusahaan yang sebelumnya ikut terseret polemik truk Heavy Duty (HD) di jalan umum.
Informasi lapangan menyebutkan sejumlah unit seperti Bulldozer D155, Excavator PC500, dan PC850 telah melintasi jalur publik, memicu kemarahan warga yang merasa jalan umum kembali difungsikan sebagai jalur tambang.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk truk HD maupun alat berat merupakan pelanggaran serius.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Truk HD itu dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum. Pemerintah jangan diam,” ujarnya.
SIRA bahkan mendorong penghentian sementara seluruh aktivitas Dizamatra, baik di Lahat maupun Muara Belida, hingga perusahaan dinilai benar-benar patuh terhadap aturan.
Pengamat Kebijakan Publik, Ade Indra Chaniago, menilai berulangnya masalah ini menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah.
“Peraturannya jelas melarang, tetapi tidak ada tindakan. Publik bertanya: perangkat pemerintah tidak bekerja atau sudah mendapat ‘sesuatu’?” ujarnya.
Ade meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak makin liar.
“Tanpa keterbukaan, persoalan seperti ini hanya akan menumpuk dan memperlemah kepercayaan masyarakat,” pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 7Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 8Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








