Putusan MKMK Hanya Berhentikan Awnar Sanusi Sebagai Ketua MK, Bintan: Harusnya Dipecat dari Jabatannya

AKURAT.CO SUMSEL Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru.
Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.
Anwar dipecat setelah Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut atas dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres
Menurut Jimly, keputusan ini dibuat setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta dan pembelaan darinya.
Sementara itu, Salah satu anggota MKMK, Bintan R Saragih meminta Anwar tidak cukup diberhentikan dari jabatan Ketua MK, tetapi juga dipecat.
Bintan menganggap Anwar telah melakukan pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi berat yaitu dipecat dari jabatannya.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Menurut Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi yang dapat diterima Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.
Untuk pelanggaran etika ringan, teguran lisan atau tertulis dapat diberikan, dan untuk pelanggaran etik berat, pemberhentian dengan tidak hormat dapat diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








