Sumsel

Pelaku Pembacokan Tukang Ojek Ditangkap di Ogan Ilir, Polisi Beberkan Motif Tersangka

Deni Hermawan | 18 Januari 2024, 12:33 WIB
Pelaku Pembacokan Tukang Ojek Ditangkap di Ogan Ilir, Polisi Beberkan Motif Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil meringkus satu pelaku pembacokan tukang ojek pangkalan di Pasar Induk Jakabaring. 

Pelaku adalah Tomi (20) warga Jakabaring Palembang. 

Tersangka Tomi ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (17/1/2024) malam. 

Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang Kompol Alex membenarkan telah menangkap satu pelaku pembacokan tukang ojek pangkalan. 

Baca Juga: Update! Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Pasar Induk Palembang Berhasil Diringkus Polisi

"Benar mas, anggota kita bersama Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap pelaku pembacokan tukang ojek pangkalan yang diserang senjata tajam," kata Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Alex, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).

Kompol Alex menambahkan, untuk motif pelaku melakukan pembacokan ini karena tersinggung dengan korban. 

“Motif pelaku selisih paham dan ketersinggungan. Lebih lengkap lagi nanti Senin yah rilis," ujar Kompol Alex.  

Diberitakan sebelumnya, Warga Palembang sebelumnya dihebohkan dengan peristiwa pembacokan seorang tukang ojek pangkalan, Romansyah (35), oleh orang tak dikenal, di pasar induk jakabaring palembang.

Korban akhirnya tewas meski sebelumnya sempat dilarikan warga ke rumh sakit.

Menurut Ayah korban, Marwan (50), sebelumnya anaknya Romansyah pamit untuk berkerja.

Namun selang beberapa lama, Marwan mendapat kabar bahwa anaknya terlibat perkelahian hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Saya mendapat kabar anak saya sudah dibawa ke Rumah Sakit. Saya kesana anak saya sudah tidak bernyawa lagi," ujar Marwan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A