Sumsel

Jukir Liar di Palembang Diamankan Dishub Usai Viral Minta Uang Lebih

Deni Hermawan | 25 April 2024, 17:12 WIB
Jukir Liar di Palembang Diamankan Dishub Usai Viral Minta Uang Lebih

AKURAT.CO SUMSEL Seorang jukir liar yang meresahkan warga di Jalan Sultan Muhammad Mansyur samping ATM Palembang berhasil diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan jukir liar ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui media sosial yang melihat jukir tersebut meminta uang lebih kepada masyarakat.

Kadishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim melalui Kepala Bidang Wasdalops, AK Julyanzah mengatakan seorang Jukir di Jalan Sultan Muhammad Mansyur samping ATM Palembang diamankan setelah viral meminta uang lebih kepada masyarakat.

"Awalnya kami menerima pengaduan dari masyarakat melalui sosial media. Selanjutnya kami langsung ke lokasi dan mengamankan seorang Jukir yang diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Hujan Deras Perparah Jalan Rusak di Kota Palembang, Begini Kata Masyarakat

Diceritakannya, pihaknya mendapat laporan terkait adanya jukir liar di seputaran depan ATM Jalan Sultan M Mansyur tersebut, sehingga Dishub Kota Palembang membentuk tim untuk menangkap jukir liar tersebut.

"Di mana, tim bergerak termasuk juga saya. Jadi, saya minta tim berbaur dengan masyarakat di seputaran depan MPP duduk di kursi-kursi itu. Di saat jukir liar tersebut melakukan aksinya, saya bersama tim langsung melakukan tangkap tangan dan berhasil mengamankan jukir tersebut," terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, jukir liar itu meminta uang parkir lebih dari Rp 2 ribu kepada pengendara yang jelas menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Selain tidak memiliki surat tugas resmi Jukir tersebut juga tidak mengenakan seragam parkir dan semena-mena minta sejumlah uang. Yang bersangkutan sudah kita amankan ke kantor Dishub untuk ditindaklanjuti," ungkapnya. (Deni K)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto